Find Us On Social Media :

Bikin Geleng Kepala! Korban Tabrakan Sejoli Nagreg Dibuang Hidup-hidup ke Sungai, Kolonel P Justru Beri Jawaban Enteng Ini

By Mahdiyah, Jumat, 1 April 2022 | 07:15 WIB

Foto Kolonel P saat persidangan kasus sejoli Nagreg.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan autopsi, Handi diketahui dibuang dalam keadaan masih hidup.

"(Kemungkinan untuk selamat) Besar, besar. Karena dia hanya (mengalami luka) patah linear saja ya. Orang pendarahan di otak saja menunggu proses lama baru meninggal," ujarnya.

Kendati begitu, ia enggan menjelaskan secara pasti kapan Handi meninggal dunia.

Namun, ia menyebutkan bahwa wajah korban sudah tidak bisa dikenali.

"Kemudian kematian lebih dari lima hari dari pemeriksaan saya karena memang (jasad) sudah pembusukan lanjut. Saya enggak berani bilang berapa hari, karena itu bisa menjebak kita sendiri," kata Zaenuri.

"Wajahnya (Handi) tidak bisa diidentifikasi, hanya gigi itu," jelasnya.

Sedangkan Kolonel P mengaku nekat membuang Handi lantaran tubuh korban sudah kaku.

Baca Juga: Tak Kuasa Tolak Perintah Kolonel P untuk Buang Jasad Sejoli Nagreg di Sungai, Kopda Andreas Bercucuran Air Mata saat Persidangan, Akui Ingat Hal Ini

Sehingga, ia mengira korban sudah meninggal dunia saat itu.

"Saya buang (Handi) dalam keadaan kaki menekuk karena sudah kaku. Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?" ujar kolonel P.

"Jadi memang saya orang awam, tidak tahu, saya temukan, kemudian saya buang sudah dalam keadaan kaku. Ya pikiran saya sudah meninggal," lanjutnya.

(*)