Sebagai informasi, Mawar AFI diduga melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut pengacara Steno Ricardo, Bimo Suryo Hardjanto, mengarang bukti perselingkuhan, menuduh korban membuat surat putusan cerai sepihak, dan memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh.
Bimo Suryo Hardjanto pun keberatan atas pernyataan Mawar AFI tersebut pada unggahan media sosialnya.
Mawar AFI dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022.
(*)