Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Penyanyi Mawar AFI dilaporkan oleh pengacara Steno Ricardo, yaitu Bimo Suryo Hardjanto, ke Polres Metro Depok.
Laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Mawar AFI di media sosial.
Diwartakan Grid.ID sebelumnya, Mawar AFI telah mendapat panggilan kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Akan tetapi, saat itu sang artis baru saja melakukan operasi rahang sehingga kondisi kesehatannya belum prima.
"Mawar saat ini belum siap untuk diperiksa karena dia dalam proses pemulihan. Dia baru saja dioperasi," kata kuasa hukum Mawar, Zakir Rasyidin pada Selasa (22/3/2022).
Saat itu, Zakir juga sempat meminta waktu penundaan pemanggilan Mawar AFI hingga kesehatannya kembali normal.
"Karena itu tadi kami sudah meminta waktu kepada penyidik Polres Depok agar kiranya pemeriksaan itu bisa dimundurkan sampai dengan Mawar pulih dari operasinya," lanjutnya.
Grid.ID mencoba mengonfirmasi perihal lanjutan proses pemeriksaan yang ditujukan pada penyanyi berusia 36 tahun tersebut.
Baca Juga: Mawar AFI Lakukan Operasi Rahang Kanan, Ternyata Ini Penyebabnya
Zakir menyebut pemeriksaan akan dilaksanakan pada 5 April 2022 mendatang.
"Insya Allah pemeriksaan hari selasa tgl 5," kata Zakir dalam pesan singkat kepada Grid.ID, Jumat (1/4/2022).
Sebagai informasi, Mawar AFI diduga melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut pengacara Steno Ricardo, Bimo Suryo Hardjanto, mengarang bukti perselingkuhan, menuduh korban membuat surat putusan cerai sepihak, dan memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh.
Bimo Suryo Hardjanto pun keberatan atas pernyataan Mawar AFI tersebut pada unggahan media sosialnya.
Mawar AFI dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022.
(*)