Grid.ID – Nama Dea Onlyfans kini menjadi buah bibir.
Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti tersebut berprofesi sebagai mahasiswi dan aktif mengunggah konten di Onlyfans.
Baru-baru ini, Dea Onlyfans mengunggah konten video dewasa bersama seorang pria di akun Twitternya @gresaids.
Sosok pria yang bersama Dea Onlyfans dalam video tersebut pun terkuak dan akan diperiksa oleh polisi, Jumat (1/4/2022).
"Besok hari Jumat besok penyidik akan memeriksa pemeran pria dalam kasus Dea," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3/2022), dilansir dari Tribunnews.com.
Mengenai identitas lengkap si pemeran pria dalam video tersebut, Zulpan menolak membeberkan lebih lengkap dan hanya menyatakan bahwa pria tersebut pacar dari Dea Onlyfans.
"Jadi pemeran pria ini merupakan pacar saudari Dea," jelas Zulpan.
Dalam kasus ini, Dea Onlyfans dijerat pasal berlapis yakni UU pornografi dan UU ITE. Wanita berusia 24 tahun itu dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun ancamannya kasus yang dialami Dea Onlyfans adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Modalnya Cuma Air Garam, Rayap Dijamin Nggak Bakal Balik Lagi ke Dalam Rumah, Begini Caranya!
Saat ini Dea Onlyfans sudah ditetapkan sebagai tersangka harus menjalankan wajib lapor.
"Untuk tersangka Dea dilakukan wajib lapor dan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan Senin 4 April 2022 mendatang," jelas Zulpan.