Find Us On Social Media :

Video Asusilanya dengan Dea OnlyFans Diperjual Belikan dalam Bentuk Konten, Kekasih sang Selebgram Sampaikan Fakta Menarik Ini!

By Novia, Sabtu, 2 April 2022 | 12:47 WIB

Tanggapan kekasih Dea OnlyFans soal video asusila mereka yang diperjualbelikan!

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia

Grid.ID - Kasus terkait konten asusila Dea OnlyFans semakin berbuntut panjang.

Seperti diketahui, Dea OnlyFans diamankan pihak berwajib pada Kamis (24/3/2022) lalu.

Perempuan berusia 24 tahun itu diamankan pihak berwajib karena memperjual belikan video dan foto vulgarnya.

Melalui situs OnlyFans, Dea juga diketahui tak melakukan aksi pornografi sendirian.

Wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti itu melakukan tindak tak senonoh dengan kekasihnya, Dicky Reno Zulpratomo.

Namanya terseret dalam kasus pornografi sang kekasih, Dicky Reno Zulpratomo akhirnya buka suara.

Dikutip dari TribunSeleb.com, Sabtu (2/4/2022), Dicky Reno Zulpratomo yang menjadi lawan main dalam video syur jutsu bongkar fakta ini.

Usai Polda Metro Jaya melakukan pendalaman penyidikan kasus penyebaran konten pornografi Dea OnlyFans.

Baca Juga: Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Dugaan Penyebaran Konten Porno, Dea Onlyfans Justru Siap Jika Jadi Justice Collaborator yang Memiliki Syarat dan Keuntungan Tersendiri, Apa Itu?

Lawan main Dea itu mengaku tak menikmati hasil keuntungan dari penjualan konten di OnlyFans.

"Dari hasil pemeriksaan tadi tidak ada bagi hasil keuntungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Jumat (1/4/2022) malam.

Hal senada juga disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

Menurut keterangan yang dibagikan Dicky, Auliansyah menyampaikan hasil keuntungan video yang dijual di Onlyfans itu hanya dinikmati oleh Dea.

"Tidak ada bagi hasil keuntungan dan itu hasilnya hanya dinikmati Dea," jelas Auliansyah.

Kendati begitu, Auliansyah menyebut, Dicky belum memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka di kasus Dea OnlyFans.

"Jadi di UU ITE-nya kita belum bisa diterapkan, karena yang bersangkutan tak tahu kalau itu diunggah ke Onlyfans. Sementara kalau kita masukkan ke UU pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan itu memang hanya untuk mereka berdua saja," kata Auliansyah.

Kemudian ditambahkan dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan meski Dea telah ditetapkan tersangka.

Saat ini, Dea hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya terkait kasus konten pornografi.

Baca Juga: Polisi Benarkan Kekasih Sekaligus Lawan Main Dea Onlyfans Diperiksa Hari Ini

"Tidak ditahan, sementara hanya wajib lapor," kata Zulpan.

Wajib lapor untuk Dea OnlyFans diputuskan setelah adanya berbagai pertimbangan oleh penyidik, salah satunya adalah permintaan dan jaminan dari keluarga.

Terlebih lagi, Dea yang masih berstatus mahasiswi itu mengaku masih harus menyelesaikan kuliahnya.

"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.

Baca Juga: Usai Diperiksa Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk Kasus Pornografi, Kekasih Dea OnlyFans Lari Tunggang Langgang Menghindari Media

 

(*)