Seperti diketahui, Olivia Nathania, putri Nia Daniaty menerima vonis hukuman 3 tahun penjara terkait kasus penipuan bermodus tes CPNS.
Olivia Nathania dinyatakan bersalah setelah disebut menipu mantan gurunya, Agustin, serta beberapa korban lainnya.
(*)