Kemudian, korban kini telah berdamai dengan terdakwa dan memaafkan kejadian ini.
Selanjutnya, ancaman pidana yang mengancam Umar di bawa 3 tahun hukuman penjara.
"Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting, sehingga terdakwa mendapat restorative justice. Terdakwa ini mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit," jelasnya.
Selain itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengatakan bahwa kasus ini akan menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan pekerjaan.
Dirinya berharap agar kasus seperti yang terjadi pada Umar Buang yang terpaksa mencuri ini tidak lagi terjadi.
Tak hanya itu, pihak pemerintah kabupaten juga akan membantu nenek Umar Buang untuk mendapatkan perawatan.
"Kita akan evaluasi atas kasus Mas Buang. Dan neneknya, akan bantuan perawatan oleh Dinas Sosial," jelas Gus Yani.
"Mas Buang akan dibantu melalui Dinas Tenaga Kerja," ujarnya.
Mendapati nasibnya yang beruntung ini, Umar langsung bersyukur dan tak hentinya berterima kasih atas segala bantuan yang ia terima.
"Saya sangat berterimakasih kepada Kejari Gresik. Saya tidak akan mengulangi kejahatan lagi. Saya akan merawat nenek," ujar dia.
(*)