Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans kembali jalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi pada Senin (4/4/2022).
Dea diperiksa berbarengan dengan jadwalnya untuk melakukan wajib lapor.
Memang dalam kasus ini meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dea tak ditahan dan hanya wajib lapor dua kali dalam satu minggu, Senin dan Kamis.
"Iya kita ada pemeriksaan tambahan," ucap kuasa hukum Dea, Herlambang Ponco di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022).
Pemeriksaan lanjutan tersebut lantaran polisi meminta agar Dea membawa buku rekening yang diminta penyidik.
Hal itu dilakukan untuk melihat aliran dana yang didapat oleh Dea.
"Dibawa kok (rekening yang diminta)," tutup Dea seraya memasuki ruang Krimum Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Dea sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Dea mengaku meraup keuntungan selama mendistribusikan konten di Onlyfans Rp. 15 juta hingga Rp. 20 juta perbulan.
Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(*)