Find Us On Social Media :

Selain Divonis Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 300 Juta Kepada 13 Korban Pemerkosaan

By Citra Widani, Senin, 4 April 2022 | 19:29 WIB

Herry Wirawan divonis hukuman mati dan restitusi Rp 300 juta untuk 13 korbannya

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebanyak Rp 300 juta kepada 13 santriwati yang menjadi korban pemerkosaannya.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum."

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Restitusi Herry Wirawan diyakini hakim dapat memberikan efek jera teruntuk pelaku serta sebagai bentuk tanggung jawab kepada keluarga korban.

Hakim berharap agar kasus kekerasan terhadap anak-anak tak akan terulang lagi setelah hukuman Herry Wirawan diputuskan.

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede."

"Ini akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak."

Baca Juga: 'Pada Pokoknya Terdakwa Menyesal', Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Hakim Ungkap Alasan Tolak Vonis sang Predator Seksual Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

"Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ucap hakim.

Menanggapi hal tersebut, AN (34) salah seorang keluarga korban pemerkosaan mengaku lega.