Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Selain hukuman mati, Herry Wirawan juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebanyak Rp 300 juta kepada 13 santriwati yang menjadi korban pemerkosaannya.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum."
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Restitusi Herry Wirawan diyakini hakim dapat memberikan efek jera teruntuk pelaku serta sebagai bentuk tanggung jawab kepada keluarga korban.
Hakim berharap agar kasus kekerasan terhadap anak-anak tak akan terulang lagi setelah hukuman Herry Wirawan diputuskan.
"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede."
"Ini akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak."
"Karena pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku," ucap hakim.
Menanggapi hal tersebut, AN (34) salah seorang keluarga korban pemerkosaan mengaku lega.
Perjuangan serta kerja keras keluarga mencari keadilan selama kurang lebih 1 tahun akhirnya terbayarkan.
Meski sempat tak didengar publik, kasus ini akhirnya terpublikasi dengan baik setelah terdapat salah seorang keluarga buka suara.
Meski sudah jelas keluarganya menjadi korban, AN memilih untuk mencari bantuan banyak pihak sebelum mengungkap kasus tersebut.
Ia pun berterima kasih kepada seluruh aparat yang akhirnya berhasil menyelesaikan kasus ini.
"Kami berterima kasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan."
"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ucapnya.
Melansir Tribunnews.com, Herry Wirawan melanggar pasal berlapis tentang perlindungan anak meliputi pasal berikut ini:
Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Jabar yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Mereka juga meminta Herry untuk membayar denda sebanyak Rp 500 juta dan biaya restitusi Rp 331 juta untuk 13 korbannya.
(*)