Find Us On Social Media :

Jadi Pemeran Pria dalam Video Syur Dea Onlyfans, Dicky Pacar Sang Selebgram Ternyata Tak Terima Keuntungan

By None, Selasa, 5 April 2022 | 04:40 WIB

Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans kembali jalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi pada Senin (4/4/2022).

Grid.ID - Kekasih Dea OnlyFans, Dicky Reno Zulpratomo, ikut jadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi yang menimpa Dea juga dikenal sebagai Greasaids.

Dicky ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dicky ikut terseret kasus tersebut sebab dia ikut andil dalam pembuatan syur bersama Dea.

Dikutip dari Kompas.com, Dea OnlyFans mengunggah video syur dengan kekasihnya dalam situs OnlyFans.

Kendati demikian, kuasa hukum Dea, Syarifuddin Abdillah menegaskan bahwa Dicky hanya sebagai saksi.

Ia juga mengatakan, Dicky tidak menerima keuntungan dari video yang diunggah Dea.

“Oh iya kemarin kami kebetulan ada komunikasi sama pengacaranya Dicky, Pak Bastian. Kami komunikasi terkait keuntungan yang disampaikan, (memang) enggak ada,” kata Syarifuddin Abdillah di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022).

Bahkan, Syarifuddin berujar Dicky tak tahu bahwa video syur itu diunggah Dea ke situs OnlyFans.

“Jadi Dicky tidak tahu apa-apa dalam hal ini. Dicky hanya sebatas saksi, dia ngomong apa adanya dia tidak tahu menahu,” tutur Syarifuddin.

Baca Juga: Dea Onlyfans Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi, Aliran Dana Ikut Dilacak

Syarifuddin juga memastikan keuntungan dari video itu murni untuk kliennya. “Jadi yang upload dan menerima keuntungan murni Dea,” ujarnya.

Dea OnlyFans kembali menjalani pemeriksaan tambahan hari ini terkait kasus pornografi.

Dalam pemeriksaan itu, Dea dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik. Namun, Dea enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Maret 2022.

Kendati menyandang status sebagai tersangka, Dea Onlyfans tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Adapun alasan Dea tidak ditahan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta Dea yang masih menjadi seorang mahasiswa.

Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs OnlyFans diduga melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.

Dea OnlyFans diketahui dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Video Asusilanya dengan Dea OnlyFans Diperjual Belikan dalam Bentuk Konten, Kekasih sang Selebgram Sampaikan Fakta Menarik Ini!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Tegaskan Kekasih Dea OnlyFans Tak Terima Keuntungan dari Unggahan Video Pornografi"

(*)