"Somasi terbuka kepada oknum-oknun yang telah melakukan fitnah kepada Holywings Canggu Bali. Beberapa oknum telah melakukan fitnah melalui Media Sosial atau Medsos," terang Hotman.
Menurutnya, oknum-onum tersebut telah melakukan fitnah seolah-olah manajemen Holywings Bali telah melakukan tindakan keji pada anjing.
"Manajemen Holywings difitnah melakukan tindakan keji terhadap anjing dengan cara meracun, itu adalah fitnahan yang sangat keji," sambungnya.
Lantas, ia mengaku bahwa selama ini adalah pecinta binatang hingga bergerak aktif membela animals lover.
Pria yang berjuluk pengacara 30 miliar itu juga beri peringatan tegas pada oknum-oknum yang sudah melayangkan fitnah tersebut.
"Dalam waktu dekat, Hotman Paris akan berangkat ke Bali untuk melakukan laporan polisi terhadap orang-orang yang melakukan fitnah tersebut yang akan dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara" tegasnya.
"Anda bisa menebaknya kira-kira siapa. Dia tidak rela melihat Holywings putera Indonesia akan dibuka pada waktu dekat," sambung Hotman.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga mengabarkan bahwa dirinya akan segera terbang ke Bali untuk menyelesaikan masalah ini.
"Pengumuman pengumuman. Hotman dan tim akan segera berangkat ke Bali dalam waktu dekat untuk melaporkan ke polisi oknum-oknum yang menyebarkan fitnah petinggi Holywings Bali soal tindakan keji meracuni anjing di sekitar pantai," terang pengacara kondang itu.
"Itu fitnah," tegasnya lagi.
Sang pengacara 30 miliar itu juga lagi-lagi beri peringatan tegas pada oknum-oknum untuk berhenti menyebarkan fitnah pada Holywings Bali.
Ia pun juga singgung soal pencemaran nama baik pada oknum-oknum yang telah memberikan fitnah bisnisnya meracuni anjing di sekitar pantai.
"Awas 4 tahun penjara bagi pelaku fitnah dan pencemaran nama baik melalui UU ITE," tulis Hotman Paris pada keterangan foto.
(*)