Find Us On Social Media :

'Bismillah' Tak Banyak Kata, Mawar AFI Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Depok Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

By Anggita Nasution, Selasa, 5 April 2022 | 11:33 WIB

Mawar AFI jalani pemeriksaan terkait laporan kuasa hukum mantan suaminya atas kasus pencemaran nama baik.

Termasuk menuduh membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.

Tim pengacara Steno tidak terima atas pernyataan Mawar 'AFI' itu. Mereka kemudian melaporkan Mawar 'AFI' ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).

Dalam laporan bernomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 24 Februari 2022, tertulis Mawar 'AFI' dilaporkan oleh pelapor Bimo Suryo Hardjanto.

Bimo melaporkan Mawar 'AFI' dengan tuduhan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(*)