Find Us On Social Media :

'Bismillah' Tak Banyak Kata, Mawar AFI Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Depok Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

By Anggita Nasution, Selasa, 5 April 2022 | 11:33 WIB

Mawar AFI jalani pemeriksaan terkait laporan kuasa hukum mantan suaminya atas kasus pencemaran nama baik.

Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution

Grid.ID - Mawar AFI bersama kuasa hukumnya, Muhammad Zakir menyambangi Polres Metro Depok untuk jalani pemeriksaan terkait laporan tim kuasa hukum mantan suaminya, Steno Ricardo pada Selasa (5/4/2022).

Mawar AFI tiba pukul 10.46 WIB dengan mengenakan dress pendek berwarna putih dengan motif garis-garis serta masker berwarna pink.

Saat ditanya awak media, Mawar AFI tak banyak bicara soal kasus tersebut.

Ia hanya mengatakan jalani saja untuk segala rangkaian pemeriksaan dari pihak kepolisian.

"Bismillah," ucap Mawar sambil berjalan memasuki ruang pemeriksaan.

"Jalani aja" sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Mawar AFI seharusnya menjalani pemeriksaan pada Rabu, 23 Maret 2022.

Namun dengan alasan kesehatan ibu tiga anak itu meminta untuk ditunda.

Mawar dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022 oleh pengacara Steno Ricardo dalam hal ini sebagai pelapor, Bimo Suryo Hardjanto.

Baca Juga: Belum Lama Lakukan Operasi Rahang, Mawar AFI Harus Telan Pil Pahit Usai Dilaporkan oleh Pengacara Steno Ricardo, Sang Artis Siap Jalani Pemeriksaan

Ia dituding telah melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan.

Termasuk menuduh membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.

Tim pengacara Steno tidak terima atas pernyataan Mawar 'AFI' itu. Mereka kemudian melaporkan Mawar 'AFI' ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).

Dalam laporan bernomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 24 Februari 2022, tertulis Mawar 'AFI' dilaporkan oleh pelapor Bimo Suryo Hardjanto.

Bimo melaporkan Mawar 'AFI' dengan tuduhan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(*)