Find Us On Social Media :

Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah, Kemenperin Bentuk Satgas dengan Polri, Harga Tetap Rp14 Ribu Per Liter

By Mentari Aprelia, Selasa, 5 April 2022 | 13:50 WIB

Ilustrasi minyak goreng

Ujungnya, pada 16 Maret 2022 pemerintah resmi mencabut peraturan tentang HET minyak goreng.

Pengumuman tentang dicabutnya ketetapan HET disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menurut Hartarto, pemerintah hanya akan menyubsidi minyak kelapa sawit curah seharga Rp 14.000 per liter.

Menindaklanjuti peraturan baru ini, dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Selasa (5/4/2022), Polri bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian pun membentuk satuan tugas (satgas).

Satgas bertugas untuk mengawasi produksi dan distribusi minyak goreng curah.

Harapannya, tentu supaya masyarakat bisa mendapatkannya dengan harga Rp 14.000 per liter.

Satgas akan ditempatkan mulai dari kantor pusat produsen, tempat produksi minyak goreng, hingga ke tingkat pengecer.

Baca Juga: Modalnya Cuma Sabun Cuci Piring, Noda Minyak Pada Pakaian Ternyata Bisa Hilang dalam Sekejap, Ibu-ibu Bakal Girang Kalau Tahu!

 

(*)