Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung yakni Herry Wirawan dikabarkan dijatuhi vonis hukuman mati.
Hal ini tentu membuat publik merasa sangat lega.
Sebelumnya, dirinya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Namun, hukuman itu nilai tidak setimpal dengan perbuatan keji yang ia lakukan selama ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Herry telah memperkosa 13 santriwatinya hingga melahirkan 8 anak.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Selasa (5/4/2022), keputusan itu dibacakan saat sidang banding pada Senin (4/4/2022).
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.
Terdakwa pun dikenai pasal Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Kabar vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan ini tentu telah sampai di telinga keluarga para korban.
Hal ini tentunya membuat keluarga para korban bisa sedikit bernapas lega.