Dikutip Grid.ID dari TribunJabar pada Selasa (5/4/2022), AN (34), yakni salah satu keluarga korban yang berasal dari Garut pun akhirnya buka suara.
Dirinya mengaku sangat bersyukur dengan keputusan vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada pelaku.
Ia mengatakan bahwa pihak keluarga para korban merasa sangat lega mendengar kabar ini.
Pasalnya, selama ini pihak korban sudah berusaha maksimal untuk mendapatkan keadilan.
"Ucap syukur alhamdulillah. Ini adalah sejarah," ujarnya.
Tak hanya itu, AN juga berharap agar kasus Herry ini bisa menjadi sebuah peringatan keras bagi pelaku pemerkosaan lain yang masih berkeliaran.
"Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," lanjutnya.
Tak hanya itu, ia juga berharap agar tak ada lagi anak-anak yang menjadi korban seperti yang dialami oleh keluarganya.
"Semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," sambung AN.
(*)