Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Polisi sudah menetapkan guru trading Indra Kenz, Fakarich sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Penyidik menyecar Fakarich lebih dari 9 jam dengan 40 pertanyaan.
Fakarich pun langsung dilakukan penahanan setelah penetapan tersangka oleh penyidik.
Penahanan Fakarich berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.
Fakarich langsung digelandang ke Rutan Bareskrim.
Selain itu, dari tangan Fakarich, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
"Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik dari saudara F adalah diantaranya ada satu lembar print-out akun binpartner."
"Kemudian ada satu lembar print-out akun Binomo, satu unit handphone dan satu buah flashdisk dan tentunya ada akun binpartner milik tersangka," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Gedung Bareskrim Mabes Polri Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).
Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.