Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Dokter kecantikan Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya untuk dua kasus sekaligus.
Baru-baru ini, Richard Lee jadi tersangka untuk kasus pencemaran nama baik Kartika Putri.
"Richard Lee itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi ada 2 LP (laporan) oleh Richard Lee yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri kemudian satu lagi masalah ilegal akses, dua-dua sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Direktur Dikrektorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).
Kombes Pol Auliyansyah juga menjelaskan secara runut mengapa dr. Richard Lee bisa ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Kartika Putri.
Kasus itu bermula dari Richard Lee membeli produk kecantikan merk H*lwa secara daring.
Seperti diketahui, Kartika Putri sempat menjadi ikon atau Brand Ambassador merk produk kecantikan tersebut.
Richard Lee mengatakan produk kecantikan tersebut mengandung bahan kimia aktif yang berbahaya dan tidak bersertifikat BPOM.
"Iya, beda itu produk 2019 sedangkan Kartika Putri 2020. sedangkan yang dibeli oleh Richard Lee di media online itu di tahun 2019."
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Istri Richard Lee Bisa Menahan Diri Usai Unggah Video Minta Tolong ke Jokowi
"Jadi sebenarnya apa yang diendorse oleh Kartika Putri dia sudah mengecek melalui barcode bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPOM dan merupakan produk yang aman," lanjutnya.
Sebelumnya, Richard Lee juga jadi tersangka kasus ilegal akses Facebook dan penghilangan barang bukti.
Richard Lee dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
(*)