Find Us On Social Media :

Bareskrim Masih Usut Pemilik Aplikasi Quotex, Doni Salmanan Akan Ditambah Masa Tahanannya hingga 40 Hari

By Citra Widani, Rabu, 6 April 2022 | 15:39 WIB

Doni Salmanan

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Bareskrim Polri memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan tersangka Doni Salmanan hingga 40 hari ke depan.

Untuk diketahui bahwa masa penahanan Doni Salmanan awalnya berakhir pada 29 Maret 2022.

Namun, Doni Salmanan kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 8 Mei 2022.

"Iya diperpanjang," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, dikutip dari TribunSeleb.com, Rabu (6/4/2022).

"Perpanjangan 40 hari," imbuhnya.

Perpanjangan masa tahanan Doni Salmanan dilakukan demi melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan RI.

“(Pemilik) masih didalami,” sambung Kombes Pol Reinhard Hutagaol.

Lebih lanjut, Bareskrim juga masih terus mendalami siapa gerangan pemilik aplikasi Quotex yang telah merugikan banyak korban.

Baca Juga: Tepis Gosip Cerai, Dinan Fajrina Buktikan Kesetiaannya dengan Unggah Video Kompilasi Bareng Doni Salmanan Disertai Lagu Galau, Netizen: Perempuan Hebat!

Melansir dari Kompas.com, hingga kini Bareskrim telah memeriksa total 61 saksi terkait kasus penipuan berkedok binary option Quotex ini.

Beberapa di antaranya adalah para influencer meliputi Arief Muhammad, Reza Arap, Rizky Febian, Rizky Billar dan Alffy Rev.