Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Bareskrim Polri memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan tersangka Doni Salmanan hingga 40 hari ke depan.
Untuk diketahui bahwa masa penahanan Doni Salmanan awalnya berakhir pada 29 Maret 2022.
Namun, Doni Salmanan kini masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 8 Mei 2022.
"Iya diperpanjang," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, dikutip dari TribunSeleb.com, Rabu (6/4/2022).
"Perpanjangan 40 hari," imbuhnya.
Perpanjangan masa tahanan Doni Salmanan dilakukan demi melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan RI.
“(Pemilik) masih didalami,” sambung Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
Lebih lanjut, Bareskrim juga masih terus mendalami siapa gerangan pemilik aplikasi Quotex yang telah merugikan banyak korban.
Melansir dari Kompas.com, hingga kini Bareskrim telah memeriksa total 61 saksi terkait kasus penipuan berkedok binary option Quotex ini.
Beberapa di antaranya adalah para influencer meliputi Arief Muhammad, Reza Arap, Rizky Febian, Rizky Billar dan Alffy Rev.
Polisi menduga bahwa Doni Salmanan mendapatkan total 80 persen dari kerugian para investor yang gagal menebak harga saham.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, Doni Salmanan telah meminta maaf di hadapan publik atas kesalahan yang diperbuatnya.
Ia mengaku kesalahan akan hal yang dilakukan dan meminta masyarakat untuk tak mengikuti jejaknya.
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya."
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya."
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya, khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan."
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," tandas Doni Salmanan dalam konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi bahwa Doni Salmanan pertama kali dilaporkan oleh seseorang berinisial RA pada 3 Februari 2022.
Doni Salmanan diduga telah melanggar pasal pidana berlapis.
Meliputi, tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.
(*)