Korban yang teriak histeris, membuat istri tersangka keluar dari kamar dan ikut berteriak minta tolong.
Warga sekitar yang mendengar teriakan mereka berdua pun langsung mendatangi rumah tersangka.
"Tersangka diamankan oleh warga, pisau juga ikut diamankan. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit," sebut AKP Linter Sihaloho.
Lanjut AKP Linter, saat diinterogasi, tersangka mengaku baru sekali melakukan hal tersebut.
Disinggung apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan, Linter menyatakan pihaknya belum bisa memastikan.
Namun yang lebih mengejutkan, hasil pemeriksaan urine pelaku terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Namun fakta yang kita temukan dari hasil cek urine tersangka hasilnya positif, diduga dia mengonsumsi sabu," papar Kapolsek.
Sementara untuk pemeriksaan kejiwaan, kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan.
Terhadap tersangka, polisi menerapkan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kalau untuk kondisi korban sekarang sudah mulai stabil, kemungkinan sudah keluar dari rumah sakit hari ini," tutup Kapolsek.
Kemudian saat diwawancara, AW juga mengakui bahwa dirinya tak ada niat untuk membunuh sang buah hati.