Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Kapten Vincent Raditya untuk diperiksa terkait kasus investasi bodong berkedok robot trading pada Rabu (6/4/2022).
Hal itu dibenarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawansaat dikonfrimasi.
"Iya sedang diperiksa," ujar Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurut Whisnu, Kapten Vincent dipanggil sebagai saksi.
"Masih jadi saksi. Diperiksa jadi saksi," ucapnya lagi.
Whisnu belum bisa menginformasikan pemeriksaan ini terkait trading apa.
Pihaknya bakal menyampaikan informasi selanjutnya nanti.
Kapten Vincent Raditya sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menjadi afiliator bisnis binary option atau opsi biner melalui aplikasi Oxtrade.
Vincent Raditya dilaporkan oleh seseorang berinisial FF.
Kuasa hukum korban Irsan Gusfrianto mengklaim kerugian kliennya mencapai puluhan juta rupiah.