Find Us On Social Media :

Pemerintah Anggarkan Rp 8,8 Triliun untuk Bantuan Subsidi Upah Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta: Kita Lakukan dengan Cepat

By Citra Widani, Rabu, 6 April 2022 | 19:09 WIB

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Pemerintah berencana untuk melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Untuk program ini, pemerintah anggarkan Rp 8,8 triliun dengan menyasar 8,8 juta pekerja.

Berarti nantinya para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta akan diberikan masing-masing Rp 1 juta.

“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima."

"Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa program BSU kloter kedua kali ini masih terus didalami oleh pihak-pihak terkait.

Belajar dari program BSU sebelumnya, pemerintah harus mencairkan dana bantuan, tentunya kepada mereka yang telah memenuhi syarat.

Untuk pemberian BSU, ia menyebut bahwa pemerintah akan segera mencairkannya di bulan April 2022 ini.

Baca Juga: 'Lebih Baik Cabut Semua Subsidi' Sah! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 - 13.000 Per Liter di 34 Provinsi, Begini Komentar Pengamat Ekonomi

“Iyalah, (pemberian BSU) bulan ini (April 2022)."

" Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” kata Anwar.

Selain mengurus BSU, Kemnaker juga tengah disibukkan dengan berbagai macam kebijakan yang harus segera dirilis.

Pertama adalah soal Tunjangan Hari Raya (THR), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan."

"Ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan-pelan, satu-satu kita selesaikan,” tegasnya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada kejelasan lebih lanjut dari Kemnaker soal syarat menerima BSU Rp 1 juta selain gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa minyak goreng kepada masyarakat.

Mengingat harga minyak goreng yang terus melambung tinggi, pemerintah melalui konferensi pers yang dilakukan Joko Widodo, mengatakan bahwa masyarakat akan menerima Rp 100 ribu perbulan.

Baca Juga: Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah, Kemenperin Bentuk Satgas dengan Polri, Harga Tetap Rp14 Ribu Per Liter

BLT tersebut dapat diterima selama 3 bulan, terhitung sejak April, Mei, Juni 2022.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional.”

“Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata Jokowi, dikutip dari Tribunnews.com.

(*)