Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia
Grid.ID - Kasus Herry Wirawan, pimpinan pondok pesantren dari Bandung, Jawa Barat yang perkosa belasan santrinya belum reda di masyarakat.
Terbaru, Herry mendapat putusan hukuman mati dari Pengadilan Tinggi Bandung setelah sebelumnya hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Menyusul kasus tersebut, rupanya di Ngawi, Jawa Timur juga terjadi kasus serupa.
Meski bukan seorang pimpinan pesantren seperti Herry, tapi oknum pelaku pencabulan ini rupanya juga seorang guru mengaji.
Dilansir dari Kompas, Rabu (6/4/2022), pelaku yang berinisal R (65) adalah guru mengaji di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi AKP Tony Hermawan pada Kompas lewat pesan singkat pada Senin (4/4/2022), ada salah satu orang tua yang lapor pada polisi.
“Salah satu warga lapor ke polisi,” tulis AKP Tony Hermawan.
Dari pemeriksaan awal, ada delapan orang yang menjadi korban.
Enam orang masih di bawah umur. Sedangkan dua lainnya sudah dewasa.
Pada mulanya, salah satu korban bercerita pada orang tuanya.