Find Us On Social Media :

Bak Herry Wirawan Jilid 2, Oknum Guru Ngaji di Ngawi Ini Juga Tega Cabuli Muridnya, Korbannya Sudah Mencapai 8 Orang!

By Mentari Aprelia, Kamis, 7 April 2022 | 08:29 WIB

Ilustrasi gadis duduk di tepi danau

Laporan Wartawan Grid.ID, Mentari Aprellia

Grid.ID - Kasus Herry Wirawan, pimpinan pondok pesantren dari Bandung, Jawa Barat yang perkosa belasan santrinya belum reda di masyarakat.

Terbaru, Herry mendapat putusan hukuman mati dari Pengadilan Tinggi Bandung setelah sebelumnya hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Menyusul kasus tersebut, rupanya di Ngawi, Jawa Timur juga terjadi kasus serupa.

Meski bukan seorang pimpinan pesantren seperti Herry, tapi oknum pelaku pencabulan ini rupanya juga seorang guru mengaji.

Dilansir dari Kompas, Rabu (6/4/2022), pelaku yang berinisal R (65) adalah guru mengaji di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi AKP Tony Hermawan pada Kompas lewat pesan singkat pada Senin (4/4/2022), ada salah satu orang tua yang lapor pada polisi.

“Salah satu warga lapor ke polisi,” tulis AKP Tony Hermawan.

Dari pemeriksaan awal, ada delapan orang yang menjadi korban.

Baca Juga: Kalang Kabut Gegara Mulut Ikan Arwananya Tertutup, Pria Ini Syok Bukan Main Usai Tahu yang Disembunyikan Hewan Peliharaannya Bisa Bikin Kaya Mendadak!

Enam orang masih di bawah umur. Sedangkan dua lainnya sudah dewasa.

Pada mulanya, salah satu korban bercerita pada orang tuanya.

Kemudian korban lain pun memberanikan diri untuk bercerita.

Aksi bejat ini sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut karena penasaran apakah ia masih memiliki hasrat seksual atau tidak.

Dikutip dari YouTube Tribunnews, modus pelaku adalah dengan menakut-nakuti korbannya dengan dosa.

Korban yang rata-rata anak berusia 7 hingga 10 tahun pun menuruti apa yang diperintahkan oleh pelaku.

Apalagi, R adalah sosok yang disegani di lingkungannya karena merupakan seorang guru mengaji.

Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(*)