"Terhitung sejak pukul 02.00 WIB yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," terang Gatot.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Gatot mengungkapkan Fakarich telah menerima uang Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz dalam kasus investasi bodong berkedok trading ini.
"Saudara F menerima aliran dana dari rekening IK sebesar Rp 1,9 miliar," ujar Kombes Gatot.
(*)