"Pada saat itu, whatever the trading itu, itu kan Bappebti belum ngomong, OJK juga belum ngomong."
"Kita gak tahu pada saat itu ini benar atau tidak, kita tahunya cuman trading. Cuman bisa ya kaya seperti ini," tandas Deddy.
Pikiran negatif Dedy semakin hilang tatkala mengetahui bahwa instansi terkait tak memproses hukum investasi ilegal tersebut.
Belum lagi banyaknya artis dan publik figur yang dibayar untuk mempromosikan aplikasi ilegal itu.
"Dan kenapa gue gak punya pikiran negatif, lah sudah berapa lama ini jalan."
"Kok gak dipermasalahin, kok gak ada yang ributin, OJK nya mana, Bappebti nya mana," imbuh Deddy.
Sebagaimana diketahui bahwa Indra Kenz dijerat dengan pasal pidana berlapis.
Sama seperti Doni Salmanan, hingga kini Indra Kenz masih ditahan di Bareskrim Polri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Pria asal Medan itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
(*)