Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Deddy Corbuzier pernah mengundang Indra Kenz ke podcast-nya beberapa waktu lalu.
Pertemuan Deddy Corbuzier dan indra Kenz memang jauh sebelum sang Crazy Rich Medan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok binary option.
Saat ditanya oleh Reza Arap soal kecurigaannya ketika bertemu dengan Indra Kenz, Deddy Corbuzier mengaku tak melihat ada hal yang aneh darinya.
Deddy hanya bertanya-tanya hal apa yang dilakukan Indra Kenz yang tidak dapat dilakukannya, sehingga ia tak bisa mendapatkan kesuksesan yang sama.
Saat itu, Deddy juga bergumam apakah bisnis dan pekerjaan yang dilakukannya salah atau tidak, mengingat ada cara yang terlihat lebih mudah untuk menjadi kaya.
"Gue merasa bahwa, gue lebih ke ini orang ngelakuin apa ya yang gue tidak bisa lakukan."
"Ini jujur aja ya, ini (trading) kalau benar, berarti we are in the wrong business man," ujar Deddy Corbuzier dikutip dari kanal YouTube-nya, Kamis (7/4/2022).
Mantan suami Kalina Ocktaranny itu juga berpikir jika pekerjaan yang dilakukan Indra Kenz adalah pekerjaan legal yang tidak dilarang oleh instansi terkait.
Mengingat OJK dan Bappebti tak pernah bersuara dan seakan-akan membiarkan binary option bodong tersebut berkeliaran di masyarakat.
"Anak muda umur 20 tahunan bisa kayak gitu."
"Pada saat itu, whatever the trading itu, itu kan Bappebti belum ngomong, OJK juga belum ngomong."
"Kita gak tahu pada saat itu ini benar atau tidak, kita tahunya cuman trading. Cuman bisa ya kaya seperti ini," tandas Deddy.
Pikiran negatif Dedy semakin hilang tatkala mengetahui bahwa instansi terkait tak memproses hukum investasi ilegal tersebut.
Belum lagi banyaknya artis dan publik figur yang dibayar untuk mempromosikan aplikasi ilegal itu.
"Dan kenapa gue gak punya pikiran negatif, lah sudah berapa lama ini jalan."
"Kok gak dipermasalahin, kok gak ada yang ributin, OJK nya mana, Bappebti nya mana," imbuh Deddy.
Sebagaimana diketahui bahwa Indra Kenz dijerat dengan pasal pidana berlapis.
Sama seperti Doni Salmanan, hingga kini Indra Kenz masih ditahan di Bareskrim Polri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Pria asal Medan itu terancam hukuman 20 tahun penjara.
(*)