Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung yakni Herry Wirawan kini dijatuhi vonis hukuman mati.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, awalnya Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup.
Namun, pada sidang banding yang digelar pada Selasa (4/4/2022) lalu, vonis hukuman mati itu pun dijatuhkan pada pelaku pemerkosaan tersebut.
Dikutip dari artikel Grid.ID sebelumnya, putusan itu dibacakan oleh hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam sidang.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujarnya.
Sedangkan, penetapan vonis hukuman mati ini menjadi angin segar bagi keluarga korban Herry Wirawan.
Pihak keluarga merasa lega usai perjuangan mereka selama ini untuk membuat Herry mendapatkan hukuman setimpal akhirnya terwujud.
"Ucap syukur alhamdulillah. Ini adalah sejarah," ujar AN, keluarga korban yang berasal dari Garut.
"Semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," lanjutnya.
Sedangkan, pihak rutan pun mengungkap kondisi Herry usai mendengar vonis tersebut.