Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Mulai sekarang, kita harus lebih berhati-hati memilih jenis makanan ringan untuk camilan.
Pasalnya tak jarang ada oknum yang menjual jenis makanan ringan yang menggunakan bahan-bahan atau zat kimia berbahaya bagi tubuh.
Salah satunya oknum penjual makanan ringan mengandung zat kimia berbahaya yang sempat heboh pada tahun 2019 lalu.
Sebuah pabrik makanan ringan digerebek polisi akibat nekat menggunakan zat kimia berbahaya ke dalam adonan.
Pabrik yang memproduksi makanan ringan, salah satunya pilus, memakai bahan berbahaya seperti tawas dan bumbu perasa yang sudah kedaluwarsa.
Ini terungkap usai Subdit I Tipid Indagsi (Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek gudang kayu yang dipakai usaha industri pembuatan makanan ringan ilegal di Desa Tanjungsari RT 021 RW 03 Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
"Makanan ringan dan snack ini sangat berbahaya jika dikonsumsi karena bahan bakunya memakai tawas dan bumbu yang sudah kedaluwarsa," ungkapnya saat press release di lokasi, Kamis (14/3/2019).
Ironisnya, industri tersebut memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP) nomor 510/615/404.6.2/2016 yang dikeluarkan oleh Balai Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo.
Namun ternyata pabrik makanan ringan ini belum memiliki Tanda Daftar Industri (TDI).
"Usaha yang bersangkutan hanya memiliki SIUP sedangkan Tanda Daftar Industri (TDI) belum ada," ujar Bambang Sugiarto, Plt Kepala Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Disperindag Jawa Timur saat itu.