Sementara itu, Badan Pengawasan Obat Dan Makanan ( BPOM) Jawa Timur mengatakan konsumsi makanan yang mengandung tawas berbahaya bagi kesehatan.
Staf Bidang Penindakan BPOM Jawa Timur, Veronika, mengatakan tawas dilarang dan juga bukan termasuk dalam bahan tambahan pangan.
"Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Dimana tawas tak termasuk bahan tambahan pangan," ujar Veronika.
Tawas bila dikonsumsi dalam jumlah berlebih akan merugikan kesehatan.
"Dapat mengganggu sistem pencernaan. Tidak hanya itu juga dapat merusak ginjal dan hati," tambahnya.
Melansir cewekbanget.id, tawas biasanya berbentuk bongkahan dan terlihat seperti garam atau bubuk detergen.
Tawas merupakan bahan kimia yang mengandung asam sulfat dan gampang larut dalam air.
Selain sebagai penjernih air, tawas memiliki banyak manfaat diantaranya untuk membersihkan atau kecantikan.
Pasalnya tawas memiliki kandungan antiseptik dan antibakteri.
Karenanya tak heran jika banyak orang memanfaatkan tawas sebagai deodoran untuk menghilangkan bau badan.
(*)