Find Us On Social Media :

Mulai Sekarang Harus Lebih Hati-hati Pilih Camilan! Pabrik Makanan Ringan Ini Digerebek Akibat Nekat Gunakan Zat Kimia Berbahaya ke Dalam Adonan Pilus!

By Annisa Dienfitri, Sabtu, 9 April 2022 | 15:17 WIB

Penggrebekan pabrik makanan ringan dengan zat kimia berbahaya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Mulai sekarang, kita harus lebih berhati-hati memilih jenis makanan ringan untuk camilan.

Pasalnya tak jarang ada oknum yang menjual jenis makanan ringan yang menggunakan bahan-bahan atau zat kimia berbahaya bagi tubuh.

Salah satunya oknum penjual makanan ringan mengandung zat kimia berbahaya yang sempat heboh pada tahun 2019 lalu.

Sebuah pabrik makanan ringan digerebek polisi akibat nekat menggunakan zat kimia berbahaya ke dalam adonan.

Pabrik yang memproduksi makanan ringan, salah satunya pilus, memakai bahan berbahaya seperti tawas dan bumbu perasa yang sudah kedaluwarsa.

Ini terungkap usai Subdit I Tipid Indagsi (Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek gudang kayu yang dipakai usaha industri pembuatan makanan ringan ilegal di Desa Tanjungsari RT 021 RW 03 Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

"Makanan ringan dan snack ini sangat berbahaya jika dikonsumsi karena bahan bakunya memakai tawas dan bumbu yang sudah kedaluwarsa," ungkapnya saat press release di lokasi, Kamis (14/3/2019).

Ironisnya, industri tersebut memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP) nomor 510/615/404.6.2/2016 yang dikeluarkan oleh Balai Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo.

Namun ternyata pabrik makanan ringan ini belum memiliki Tanda Daftar Industri (TDI).

Baca Juga: Menjijikan! Ternyata Makanan Ringan Ini Diletakkan di Lantai Saat Proses Pengemasan dan Terinjak-injak Kaki Pekerja, Masih Mau Makan?

"Usaha yang bersangkutan hanya memiliki SIUP sedangkan Tanda Daftar Industri (TDI) belum ada," ujar Bambang Sugiarto, Plt Kepala Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Disperindag Jawa Timur saat itu.

Sementara itu, Badan Pengawasan Obat Dan Makanan ( BPOM) Jawa Timur mengatakan konsumsi makanan yang mengandung tawas berbahaya bagi kesehatan.

Staf Bidang Penindakan BPOM Jawa Timur, Veronika, mengatakan tawas dilarang dan juga bukan termasuk dalam bahan tambahan pangan.

"Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 33 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Dimana tawas tak termasuk bahan tambahan pangan," ujar Veronika.

Tawas bila dikonsumsi dalam jumlah berlebih akan merugikan kesehatan.

"Dapat mengganggu sistem pencernaan. Tidak hanya itu juga dapat merusak ginjal dan hati," tambahnya.

Melansir cewekbanget.id,  tawas biasanya berbentuk bongkahan dan terlihat seperti garam atau bubuk detergen.

Tawas merupakan bahan kimia yang mengandung asam sulfat dan gampang larut dalam air.

Selain sebagai penjernih air, tawas memiliki banyak manfaat diantaranya untuk membersihkan atau kecantikan.

Baca Juga: Cincinnya Dianggap Netizen Mirip Mainan Hadiah Makanan Ringan, Nagita Slavina Langsung Bikin Warganet Melongo saat Lihat Harga Perhiasan yang Dipakainya

Pasalnya tawas memiliki kandungan antiseptik dan antibakteri.

Karenanya tak heran jika banyak orang memanfaatkan tawas sebagai deodoran untuk menghilangkan bau badan.

Baca Juga: Mulai Agustus 2021 Produksi Cheetos Akan Dihentikan, Inilah 5 Fakta Unik Tentang Cheetos yang Melebarkan Sayap di Indonesia Sejak 1993

 

(*)