Find Us On Social Media :

'7 Hari ke Depan Akan Ditentukan' Perkembangan Kasus Indra Kenz, Polisi Limpahkan Berkas Perkara ke Kejaksaan

By Corry Wenas Samosir, Sabtu, 9 April 2022 | 14:40 WIB

Indra Kenz saat jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Perkara kasus Indra Kenz telah diserahkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ke pihak Kejaksaan Agung.

Dilansir dari Kompas.com, Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handokomenyampaikan bahwa berkas Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan binary option telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Update terkait kasus Binomo. Perlu disampaikan kepada teman-teman media bahwa berkas perkara saudara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," kata Gatot dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).

Saat ini berkas tersebut sedang dipelajari dan diteliti oleh pihak Kejaksaan Agung.

Jika berkas dinyatakan sudah lengkap atau P21, penyidik akan menyerahkan tersangka dan bukti.

Dilansir dari Tribunnews, diketahui berkas tersebut dikirim pada 5 April 2022 dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 6 April 2022.

Berkas perkara atas nama tersangka IK dikirimkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 5 April 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dikutip Grid.ID dari Tribunnews.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 6 April 2022," lanjutnya.

Menurut Ketut, saat ini berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian terlebih dahulu oleh Jaksa Peneliti.

Baca Juga: Pernah Undang Indra Kenz, Deddy Corbuzier Akui Tak Taruh Rasa Curiga Apapun: Ini Sudah Berapa Lama Jalan, Kok Gak Dipermasalahin?

"Selanjutnya, dalam jangka waktu tujuh hari ke depan akan ditentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," jelasnya.