Find Us On Social Media :

Kurang Seminggu Resmi Dilantik Jadi Anggota TNI, Pria Asal Maluku Ini Justru Bernasib Apes dan Dipecat, Ternyata Ini Alasannya

By Mentari Aprelia, Sabtu, 9 April 2022 | 16:37 WIB

Selangkah lagi dilantik jadi anggota TNI, pria ini harus menelan kenyataan pahit karena dipecat sebagai calon anggota TNI. Ini sebabnya. (Ilustrasi)

 

Laporan Wartawan Grid.ID - Mentari Aprellia

Grid.ID - Menjadi anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) mungkin memang menjadi idaman banyak pemuda Indonesia.

Namun, pria asal Maluku bernama Hens Songjanan harus menelan kekecewaan akibat diberhentikan sebagai calon anggota TNI hanya satu minggu sebelum pelantikan.

Kabar ini mulai menjadi perbincangan hangat netizen usai unggahan akun Facebook bernama Axelglen Axelglen pada Kamis (7/4/2022) menjadi viral.

Bersamaan dengan potret Hens Sonjanan dan sang ibu yang sedang duduk berdua, akun tersebut menyertakan caption yang cukup panjang.

"Pelantikan tanggal 16 April 2022 nanti, hari ini 7 April 2022 dia dikeluarkan dari pendidikan Tamtama TNI. Mohon pencerahannya!" tulis Axelglen Axelglen.

Dilansir dari Tribunnews Ambon pada Sabtu (9/4/2022), terkait dengan kabar tersebut Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo pun membenarkannya.

Ia mengatakan bahwa calon prajurit TNI atas nama Hens Songjanan memang dipecat atau diberhentikan.

Kolonel Arh Adi Prayogo mengungkapkan bahwa pemecatan tersebut dilatarbelakangi dokumen kependudukan yang palsu.

Baca Juga: Gara-gara Lampu Mati, Anggota Polisi Pergoki Istrinya Main Serong dengan Oknum TNI, Selingkuhan Langsung Ditodong Pistol

Ia menjelaskan bahwa KTP sang ayah yang digunakan Hens untuk mendaftar anggota TNI didapatkan secara ilegal.

"Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual," terang Kapendam Kolonel Arh Adi Prayogo dalam rilis yang diterima Tribunnews Ambon pada Jumat (8/4/2022) malam.

Dengan demikian, maka Hens Songjanan telah terbukti tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ayah Hens adalah Warga Negara Asing (WNA) yang mendapatkan identitas WNI secara ilegal.

"Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing (WNA) ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Hal ini rupanya terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat mengenai identitas ilegal tersebut.

"Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telusuri dan dicek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal," imbuh Adi Prayogo.

Akibat dari temuan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual mencabut semua dokumen yang tertera atas nama Hens Songjanan.

Pencabutan ini dituangkan dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.

Baca Juga: Jokowi Kesal Pergoki TNI-Polri Kritik Perpindahan Ibu Kota Negara di Grup WA, Intip Video sang Presiden yang Geram

Hens Songjanan pun harus menghadapi pemberhentian secara tidak hormat sebagai calon anggota TNI pada Kamis (7/4/2022).

Wah, bagaimana menurutmu?

Baca Juga: 'Dajjal Sudah Keluar' Pekik Pratu Ryan, Anggota TNI yang Tembak Mati Brimob Maluku Usai Lakukan obrolan dengan Danpos Lantaran Orang Tuanya Sakit

 

(*)