"Kedua pelaku ini mengaku pasangan suami istri, tetapi tidak ada dokumen pernikahan. Pernikahan hanya sebatas pengakuan," ujarnya.
Meski sempat menolak, TS tak bisa berbuat banyak lantaran diancam akan diusir dari rumah oleh ibunya jika tak mau berhubungan badan dengan sang ayah tiri.
"Korban sempat menolak, tetapi ibunya marah lalu dipukul. Korban juga diancam akan diusir dari rumah," lanjutnya.
Kasus hubungan badan antara anak dan ayah tiri ini memang bukan pertama kali terjadi.
Dikutip Grid.ID dari GridPop pada Sabtu (9/4/2022), kejadian serupa juga pernah terjadi di Semarang belum lama ini.
Seorang ayah tiri yakni S (38), tega mencabuli anak tirinya yang ditinggal oleh sang ibu untuk merantau ke Kalimantan.
Bahkan, mirisnya kejadian itu sudah berlangsung selama 8 tahun lamanya.
"Dari pengakuan korban, pelaku hampir setiap hari mencabuli korban di rumah pelaku, sejak korban kelas 4 SD sampai kelas 11 SMK," kata Kapolres Semarang, AKPB Yovan Fatika, Jumat (18/2/2022).
Hal ini terungkap ketika korban akhirnya meminta sang ibu untuk pulang ke Semarang.
Sang ibu yang menurut pun akhirnya terkejut mengetahui kelakuan suaminya selama ini.
Kini S ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya ialah ijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No 44 th 2008 tentang Pornografi.
(*)