Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Puput resmi bercerai dari ayah kandung almarhumah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat.
Doddy Sudrajat dalam hal ini tergugat tidak pernah menghadiri sidang cerainya.
Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perceraian Puput dan Doddy secara verstek.
Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat.
Doddy pun tidak memberikan alasan yang sah mengapa tidak pernah hadir dalam sidang cerainya.
“Alhamdulillah tadi sudah diputus pengadilan secara verstek. Pengadilan mengabulkan gugatan sebagian secara verstek,” kata kuasa hukum Puput, Halim Perdana Kusuma di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Setelah 14 hari putusan cerai Puput dan Doddy bakal berkekuatan hukum tetap atau incracht.
Dalam kurun waktu di atas, Puput dan Doddy memiliki hak untuk verzet atas putusan versteknya.
Tapi, melalui kuasa hukum, Puput menerima putusan cerainya.
“Iya, nanti inkracht kita tunggu 14 hari dari pihak tergugat. Sekarang sih sudah diputus, dikasih waktu 14 hari jika ingin melawan. Kita tunggu dari pihak Pak Doddy,” tandas Halim.
(*)