Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus investasi bodong via aplikasi Binomo yang menimpa kekasih anaknya, Indra Kenz.
Rudiyanto Pei diduga membantu menyembunyikam dan mengaburkan aset hasil kejahatan yang dilakukan Indra Kenz.
Sebelumnya, Rudiyanto Pei telah diperiksa oleh kepolisian sebagai saksi.
"Kemudian yang ketiga adalah saudara RP, telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pertama pada tanggal 16 Maret 2022, kemudian yang kedua pada tanggal 6 April tahun 2022," ungkap Ahmad Ramadhan selaku Karopemmas Divhumas Polri, saat ditemui Grid.ID di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rudiyanto Pei diduga menerima aliran dana dan membantu membeli aset untuk Indra Kenz.
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,5 Miliar, kemudian membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 Miliar," ungkap Ahmad Ramadhan.
Pihak kepolisian telah membekukan rekening milik Rudiyanto Pei.
"Kemudian penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," ungkap Ahmad Ramadhan.
Rudiyanto Pei akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 14 April 2022.
Selain itu, Vanessa Khong dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.