"Saya menambahkan bahwa keterangan dari pada saksi-saksi lain, barang bukti, maupun alur dari bukti, dari PPAT, itu kan sudah jelas aliran dana itu kesitu," lanjut Kombes Pol Gatot Repli Handoko, selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri.
Jika di mata hukum, Vanessa Khong dan Ayahnya terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Kalau dia mau mengelak ya itukan versinya tersangka ya, tapi kalau penyidik ya jelas mengikuti apa yang sudah ditemukan dari beberapa bukti yang sudah mentapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," unglap Gatot Repli.
Sebetulnya, kepolisian telah dua kali melakukan pemeriksaan kepada Vanessa Khong dan Ayahnya sebagai saksi.
Lebih lanjut, dalam waktu dekat Vanessa Khong dan Ayahnya akan segera dipanggil kembali untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
"Ketiga orang itu tersangka NK, VK, dan RP setelah dilakukan 2 kali pemeriksaan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, yang akan nanti dilakukan lagi untuk pemeriksaan kembali itu dilakukan dalam minggu ini," tutup Gatot Repli.
(*)