Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty Grid.ID - Kasus investasi bodong via aplikasi Binomo yang melibatkan Indra Kenz hingga kini masih bergulir.
Kini, pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus ini.
"Update kasus IK yang merupakan kasus dengan platform Binomo, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyidik telah menetapkan 7 tersangka pada kasus Binomo."
"4 orang telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan, sedangkan 3 orang tersangka lainnya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis nanti tanggal 14 April 2022," ungkap Ahmad Ramadhan selaku Karopemmas Divhumas Polri, saat ditemui Grid.ID di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2022).
Tersangka baru tersebut merupakan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Polisi mengungkapkan Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, Nathania Kesuma, dilarang untuk keluar dari wilayah Indonesia.
"Kemudian demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Dirjen Imigrasi pasal yang disangkakan kepada 3 tersangka yaitu pasal 5 atau pasal 10 UU no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan PPPU dan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ahmad Ramadhan.
Di samping itu, gerak-gerik ketiganya saat ini tengah dalam pantauan kepolisian.
"Sudah diketahui, yang bersangkutan sudah dalam pengawasan penyidik, apalagi ini udah jelas orangtuanya, kemudian anaknya," lanjut Kombes Pol Gatot Repli Handoko, selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri.
Lebih lanjut, para tersangka akan dijemput paksa seandainya mangkir untuk hadir pemanggilan kepolisian untuk pemeriksaan.
"Ya akan dijemput," tutup Gatot Repli.
(*)