Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Supir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah divonis 5 tahun penjara atas kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa pasangan itu.
Adapun vonis terhadap Tubagus Joddy disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan, Senin (11/4/2022).
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka-luka sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," ujar Majelis Hakim Bambang Setiawan dalam vonisnya di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022).
Selain itu, Joddy juga dikenakan denda Rp 10 juta subsidair 2 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni 7 tahun.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denda kurungan selama 2 bulan," tambahnya.
Terkait tuntutan itu, Haji Faisal mengaku tak keberatan dengan vonis hakim itu.
Menurutnya hukuman tersebut telah sesuai dengan putusan hakim.
“Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa-apa. Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja,” ungkap Faisal saat dihubungi awak media, Senin (11/4/2022).
Meski hukuman yang dijatuhkan terhitung lebih rendah dari tuntutan, Faisal tak ambil pusing.
Bagi Faisal hukuman apapun yang diberikan kepada Joddy tak akan membuat anak dan menantunya hidup kembali.