Find Us On Social Media :

Sempat Dituntut Hukuman Penjara 7 Tahun, Terkuak Penyebab Tubagus Joddy Kini Divonis Bui 5 Tahun, Ternyata Hal Ini Ringankan Hukuman Sopir Mendiang Vanessa Angel

By Mahdiyah, Selasa, 12 April 2022 | 15:37 WIB

Kolase Foto Tubagus Joddy, Bibi Ardiansyah, dan Vanessa Angel.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Baru-baru ini, Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel divonis hukuman penjara selama 5 tahun.

Ya, dirinya digadang-gadang menjadi penyebab kecelakaan maut yang membuat Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah meninggal di tempat.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Selasa (12/4/2022), putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun," ujarnya.

"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," lanjutnya.

Vonis yang dijatuhkan pada sopir mendiang Bibi Ardiansyah ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Ya, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV pada Selasa (12/4/2022), jaksa penuntut umum menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Vonis hukuman penjara yang lebih ringan itu dikarenakan ada beberapa hal yang meringankan hukuman Joddy.

Ya, dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Selasa (12/4/2022), Hakim Bambang mengatakan bahwa ada hal yang menjadi pemberat dalam hukuman Joddy ini.

Baca Juga: Tangisnya Pecah Seketika saat Sebut Nama Gala Sky, Tubagus Joddy Menangis Minta Maaf Pada Putra Vanessa Angel di Persidangan: Karena Ulahku Kamu Kehilangan Orang Tuamu

Kelalaiannya yang menyebabkan Gala Sky menjadi yatim piatu dalam waktu bersamaan lah yang membuat hukuman Joddy menjadi lebih berat.