Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel divonis hukuman penjara selama 5 tahun.
Ya, dirinya digadang-gadang menjadi penyebab kecelakaan maut yang membuat Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah meninggal di tempat.
Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Selasa (12/4/2022), putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun," ujarnya.
"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan pada sopir mendiang Bibi Ardiansyah ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Ya, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV pada Selasa (12/4/2022), jaksa penuntut umum menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Vonis hukuman penjara yang lebih ringan itu dikarenakan ada beberapa hal yang meringankan hukuman Joddy.
Ya, dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Selasa (12/4/2022), Hakim Bambang mengatakan bahwa ada hal yang menjadi pemberat dalam hukuman Joddy ini.
Kelalaiannya yang menyebabkan Gala Sky menjadi yatim piatu dalam waktu bersamaan lah yang membuat hukuman Joddy menjadi lebih berat.