Find Us On Social Media :

Sempat Dituntut Hukuman Penjara 7 Tahun, Terkuak Penyebab Tubagus Joddy Kini Divonis Bui 5 Tahun, Ternyata Hal Ini Ringankan Hukuman Sopir Mendiang Vanessa Angel

By Mahdiyah, Selasa, 12 April 2022 | 15:37 WIB

Kolase Foto Tubagus Joddy, Bibi Ardiansyah, dan Vanessa Angel.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Baru-baru ini, Tubagus Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel divonis hukuman penjara selama 5 tahun.

Ya, dirinya digadang-gadang menjadi penyebab kecelakaan maut yang membuat Vanessa Angel dan sang suami, Bibi Ardiansyah meninggal di tempat.

Dikutip Grid.ID dari KOMPAS.com pada Selasa (12/4/2022), putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun," ujarnya.

"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," lanjutnya.

Vonis yang dijatuhkan pada sopir mendiang Bibi Ardiansyah ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Ya, dikutip Grid.ID dari KOMPAS.TV pada Selasa (12/4/2022), jaksa penuntut umum menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun.

Vonis hukuman penjara yang lebih ringan itu dikarenakan ada beberapa hal yang meringankan hukuman Joddy.

Ya, dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Selasa (12/4/2022), Hakim Bambang mengatakan bahwa ada hal yang menjadi pemberat dalam hukuman Joddy ini.

Baca Juga: Tangisnya Pecah Seketika saat Sebut Nama Gala Sky, Tubagus Joddy Menangis Minta Maaf Pada Putra Vanessa Angel di Persidangan: Karena Ulahku Kamu Kehilangan Orang Tuamu

Kelalaiannya yang menyebabkan Gala Sky menjadi yatim piatu dalam waktu bersamaan lah yang membuat hukuman Joddy menjadi lebih berat.

Selain itu, ia mengatakan bahwa situasi ini membuat publik ikut merasa resah dan cemas.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujarnya.

Namun, di sisi lain, ada hal lain yang membuat hukuman Joddy menjadi lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Bambang mengatakan bahwa Joddy telah mengakui dan menyesali kelalaian yang ia perbuat.

Selain itu, pemilik nama  Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya itu diketahui belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Kemudian, pihak keluarga mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pun diketahui telah memaafkan Joddy.

"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," lanjutnya.

Baca Juga: 'Anak Kami Enggak Akan Kembali', Usai Kecelakaan Maut yang Hilangkan Nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Jody Dituntut 7 Tahun Penjara, Begini Respons Haji Faisal dan Istri

Hal itu lah yang menurut Hakim Bambang menjadi hal yang meringankan hukuman Joddy.

Sehingga, hukuman Joddy menjadi 5 tahun penjara dari tuntutan jaksa yang selama 7 tahun.

Baca Juga: 'Enggak Apa-apa', Haji Faisal Tak Keberatan Tubagus Joddy Dituntut 5 Tahun Penjara

 

(*)