Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, sopir mendiang Vanessa Angel yakni Tubagus Joddy divonis hukuman penjara selama 5 tahun.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar pada Senin (11/4/2022) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.
Selain hukuman penjara, Joddy juga dituntut denda sebesar Rp 10 juta.
Vonis itu pun dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun," ujarnya.
"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," lanjutnya.
Tak hanya itu, SIM A milik Tubagus Joddy pun juga akan dicabut.
Vonis penjara ini diketahui lebih ringan 2 tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumya.
Ya, sebelumnya, JPU menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Hal ini tak ayal sampai di telinga ayah mendiang Bibi Ardiansyah, Faisal.