Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, sopir mendiang Vanessa Angel yakni Tubagus Joddy divonis hukuman penjara selama 5 tahun.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar pada Senin (11/4/2022) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.
Selain hukuman penjara, Joddy juga dituntut denda sebesar Rp 10 juta.
Vonis itu pun dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun," ujarnya.
"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," lanjutnya.
Tak hanya itu, SIM A milik Tubagus Joddy pun juga akan dicabut.
Vonis penjara ini diketahui lebih ringan 2 tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumya.
Ya, sebelumnya, JPU menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Hal ini tak ayal sampai di telinga ayah mendiang Bibi Ardiansyah, Faisal.
Dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Selasa (12/4/2022), Faisal pun akhirnya buka suara terkait vonis yang diterima oleh Joddy.
Dirinya pun agaknya sudah menerima dengan ikhlas segala keputusan dari pengadilan.
Selain itu, ia juga mengaku menyerahkan semua keputusan pada pengadilan.
"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah," ujarnya.
"Ya sudah kita sudah menyerahkan kepada pihak hukum," lanjutnya.
Mengenai hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Faisal mengaku tak mempermasalahkan hal itu.
"Ya udah enggak apa-apa. Ya sudahlah toh masanya sudah berlalu. Kami pun juga mau apa lagi," lanjutnya.
Ia juga menyinggung perasaan sopir mendiang Vanessa Angel itu.
Menuruntnya, hukuman itu sudah sesuai dan pantas diterima oleh Joddy.
"Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas jugalah kepedihan yang dirasakan Joddy," tuturnya.
Bak sudah berdamai dengan keadaan, Faisal berharap hukuman 5 tahun itu membuat Joddy merasa jera.
Ia juga menilai sang sopir tak sengaja melakukan kelalaian yang berakibat fatal itu.
"Joddy mungkin tidak sengaja, tidak diniatkan untuk seperti itu," kata dia.
"Kan lima tahun sudah cukup juga lah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas. Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi," pungkasnya.
Baca Juga: 'Enggak Apa-apa', Haji Faisal Tak Keberatan Tubagus Joddy Dituntut 5 Tahun Penjara
(*)