Find Us On Social Media :

Mayang Adik Vanessa Angel Resmi Dipolisikan, Ini Deretan Pasal yang Disangkakan

By Hana Futari, Selasa, 12 April 2022 | 16:30 WIB

Mayang

Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari

Grid.ID - Adik Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri atau MLF resmi dipolisikan pihak skincare Tan Skin, Selasa (12/4/2022).

Didampingi kuasa hukumnya, Gill Gladys sebagai direktur Tan Skin, melaporkan Mayang Lucyana Fitri ke Polda Metro Jaya.

"Tan Skin telah mengajukan laporan ke pihak kepolisian. Tadi juga diwakilkan langsung oleh ibu direktur, ibu Gill Gladys membuat laporan ke kepolisian sekitar jam 1 tadi di Polda Metro Jaya," ujar Machi Ahmad, kuasa hukum Tan Skin, saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).

Mayang Lucyana Fitri, adik Vanessa Angel diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan postingannya di media sosial.

"Kami melaporkan seseorang dengan inisial MLF, di mana beliau kami duga telah memposting suatu tindak pidana," lanjut Machi Ahmad.

Perbuatan tersebut pun membuat Mayang Lucyana Fitri disangkakan dengan beberapa pasal.

"Pasal yang melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perbuatan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan jg pasal 310 311 KUHP," lanjutnya.

Mewakili pihak Tan Skin, Machi Ahmad pun membeberkan kronologi masalah antara kliennya dan Mayang Lucyana Fitri.

Baca Juga: 'Sudah Biasa Dad', Bakal Jalani Lebaran Hanya Berdua dengan sang Ayah, Reaksi Mayang saat Doddy Sudrajat Disinggung Soal Puput Jadi Sorotan

Hal itu berawal dari Mayang yang membagikan potret wajahnya dengan kondisi breakout.

"Tanggal 24 Maret saudari MLF itu memposting dirinya dan mukanya itu breakout, memerah gitu ya," ujar Machi Ahmad.