Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Nindy Ayunda atas penganiayaan anak.
Selain vonis 6 bulan, Lia Karyati juga harus membayar denda Rp 30 juta subsider 1 bulan penjara.
Dalam persidangan, ART Nindy Ayunda, Lia Karyati menerima putusan, usai majelis hakim menanyakan soal vonis yang diberikan.
"Iya, menerima," ujar Lia Karyati dalam sidang.
Namun berbeda dengan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, yang justru mengatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim, apakah nantinya mengajukan banding atau tidak.
"Kita masih pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari. Apakah kami banding atau tidak," kata Fahmi Bachmid saat ditemui usai sidang.
"Dia (terdakwa) tidak mengerti hukum, apakah itu seperti apa, dia nanti akan sampaikan ke saya," imbuhnya.
Dengan begitu, putusan tersebut belum inkrah atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) selama 7 hari ke depan.
Namun, apabila masing-masing pihak tidak melakukan upaya banding, putusan tersebut bisa dinyatakan inkrah.
Sebelumnya diketahui, Nindy melaporkan mantan asisten rumah tangganya karena diduga melakukan kekerasan kepada putri bungsu Nindy Ayunda pada Juni 2021.
Saat itu, beredar rekaman CCTV saat Lia diduga menarik tangan dan memukul kepala Akifa.
Buntut kejadian tersebut, Nindy Ayunda melaporkan Lia atas dugaan kekerasan.
Lia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
(*)