Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Permasalahan antara Mayang Lucyana Fitri, adik Vanessa Angel dan pihak produk perawatan wajah Tan Skin semakin meruncing.
Mayang Lucyana Fitri, resmi dilaporkan oleh pihak Tan Skin atas dugaan tindak pencemaran nama baik.
Dalam laporan yang dilayangkan Tan Skin terhadap Mayang Lucyana Fitri, adik Vanessa Angel itu disangkakan dengan beberapa pasal.
"Kami melaporkan seseorang dengan inisial MLF, di mana beliau kami duga telah memposting suatu tindak pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3, juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perbuatan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 311 KUHP," ujar Machi Ahmad, kuasa hukum Tan Skin ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2022).
Dari deretan pasal yang disangkakan tersebut, Mayang Lucyana Fitri terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 350 juta.
"Di mana ini menyangkut tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 350 juta," terang Machi Ahmad.
Gill Gladys, direktur Tan Skin pun membeberkan kronologi masalah yang terjadi antara pihaknya dan Mayang Lucyana Fitri.
Masalah tersebut berawal dari Mayang yang melakukan transaksi pembelian produk Tan Skin pada 24 Maret lalu.
Baca Juga: Mayang Adik Vanessa Angel Resmi Dipolisikan, Ini Deretan Pasal yang Disangkakan
"Jadi tanggal 24 Maret itu produk kami kirim, sampai (di Mayang) malam," lanjutnya.