"Kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MMA," lanjutnya.
Saat itu, korban tidak langsung melapor ke pihak kepolisian lantaran berharap bakal menempuh jalan damai.
Sayangnya, tak ada respon untuk damai dari Putra Siregar dan Rico Valentino.
"Kenapa gak lapor? Mereka ingin ada jalan damai coba menghubungi dua minggu gak ada tanggapan."
"Baru 16 Maret dilaporkan ke Polri, kami melakukan penyelidikan," terang Budhi Herdi.
Atas perustiwa itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.