Find Us On Social Media :

Ternyata Bos PS Store Ikut Tersulut Emosi! Begini Kronologi Putra Siregar dan Rico Valentino Lakukan Pengeroyokan di Kafe Saat Pagi Buta

By Annisa Dienfitri, Rabu, 13 April 2022 | 11:23 WIB

Kronologi Putra Siregar dan Rico Valentino lakukan pengeroyokan di kafe saat pagi buta.

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri

Grid.ID - Pemilik PS Store, Putra Siregar, dan pemain FTV, Rico Valentino, jadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap seseorang berinisial MNA.

Saat ini, Putra Siregar dan Rico Valentino sudah mengenakan baju orange alias ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol. Budhi Herdi Susianto, menerangkan kronologis pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino.

Peristiwa pengeroyokan terhadap MMA di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sudah terjadi pada 2 Maret 2022 lalu.

Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino terekam dalam CCTV kafe.

Berdasarkan rekaman CCTV, pengeroyokan terjadi saat pagi buta sekitar pukul 2.30 WIB.

Aksi pengeroyokan dipicu oleh ketidaksukaan Rico melihat salah seorang teman perempuannya mendatangi meja MNA.

"Peristiwa ini dipicu ada kawan perempuan yang ada dikelompok RV dan PS mendatangi meja MMA."

"Entah apa yang dilakukan, namun RV tidak senang dan mendatangi MNA dan melakukan pemukulan," jelas Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Mendadak Dikabarkan Ditangkap Polisi, Bos PS Store Putra Siregar Diduga Lakukan Penganiayaan, Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Kronologinya

Di saat itu, Putra Siregar ikut terpancing dan malah turut andil melakukan kekerasan terhadap MNA.

"Kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MMA," lanjutnya.

Saat itu, korban tidak langsung melapor ke pihak kepolisian lantaran berharap bakal menempuh jalan damai.

Sayangnya, tak ada respon untuk damai dari Putra Siregar dan Rico Valentino.

"Kenapa gak lapor? Mereka ingin ada jalan damai coba menghubungi dua minggu gak ada tanggapan."

"Baru 16 Maret dilaporkan ke Polri, kami melakukan penyelidikan," terang Budhi Herdi.

Atas perustiwa itu, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Makin Panas! Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Penipuan, Polisi Justru Ungkap Fakta Mengejutkan: Saudara Gilang Melaporkan Putra Siregar!

(*)